JAKARTA — Pada hari Kamis tertanggal 21/08/2014 Mahkamah Konstitutsi (MK) menggelar sidang Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2014-2019 yang dimohonkan oleh pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden H.Prabowo Subianto dan Ir. H.M.Hatta Rajasa di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi Jln.Merdeka Barat Jakarta.
Semula sidang yang rencananya akan digelar pukul 14.00 WIB itu akhirnya mundur selama kurang lebih 30 menit. Hamdan Zoelva selaku Ketua MK saat membuka sidang meminta maaf atas mundurnya schedule sidang dengan dalih adanya persoalan teknis pengadaan putusan sidang.
“Putusan ini cukup tebal. Semuanya 4390 halaman yang dibacakan sekitar 300 halaman,” demikian Hamdan Zoelva menerangkan sebelum dimulainya pembacaan Putusan MK Nomor 1/PHPUPres/12/2014
Sidang tersebut berlangsung hingga pukul 21.50 WIB dan dihadiri oleh tim Kuasa Hukum pemohon Pasangan Capres dan Cawapres H.Prabowo Subianto dan Ir. H.M.Hatta Rajasa, Ketua dan seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta tim Kuasa Hukumnya selaku pihak yang termohon, Kuasa Hukum pasangan Ir. H.Joko Widodo dan Drs. H.M. Jusuf Kalla selaku pihak yang terkait serta Ketua dan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Seperti diketahui bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah menolak keseluruhan gugatan yang diajukan oleh pemohon Pasangan Capres dan Cawapres H.Prabowo Subianto dan Ir. H.M.Hatta Rajasa yang sebelumnya juga telah memicu terjadinya
Insiden Bentrokan Antara Aparat Dengan Massa Pendukung Capres Dan Cawapres Nomor Urut 1 tersebut dan mengakibatkan jatuhnya korban-korban luka ringan maupun luka parah di lokasi Patung Kuda DKI Jakarta pada hari Kamis 21/08/2014 yang lalu. Sementara adanya berita yang beredar dengan mengabarkan bahwa "Alfret Pamenganan" yang turut bersama-sama dalam aksi demo menuntut keadilan dan kebenaran tewas akibat kebrutalan oknum Polisi yang mengawal jalannya Sidang Putusan PHPU Pilpres 2014 di MK tersebut belum dapat dikonfirmasi.
Beberapa gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon Pasangan Capres dan Cawapres H. Prabowo Subianto dan Ir. H.M. Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi dapat kita simak seperti berikut ini : . . . . .
- Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) Pilpres 2014 yang dinilai terlalu banyak (Over Load)
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu dinilai telah sengaja mengabaikan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
- Terdapat masalah dengan Sistem Noken yang berlaku di Wilayah Papua
- Adanya pengalihan suara dari pasangan Capres dan Cawapres peserta Pilpres Nomor Urut 1 ke pasangan Nomor Urut 2
- Adanya wilayah-wilayah yang hanya mendapat perolehan suara 0%
- KPU telah mengabaian Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebagai dasar Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- Pelanggaran yang dilakukan disinyalir sistematis, terstruktur dan masif
- Pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara sepihak tanpa ikut melibatkan keseluruhan pihak peserta Pemilu 2014 dalam mengumpulkan bukti untuk persidangan di MK.
- dan seterusnya . . . . . . .
Untuk mengetahui hasil akhir Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dituangkan dalam Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XII/2014 tersebut secara lengkap, pembaca dapat unduh berkasnya dengan mengklik tombol download di bawah ini.